PELAIHARI NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (28/3/2023) dilansir dari Info Publik.
Ali menerangkan, penyelanggara negara itu diduga menjalankan tugas dengan melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang.
“Para tersangka tersebut diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” terangnya.
Ali menjelaskan, penyelenggara negara tersebut telah ditetapkan tersangka dan saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK.
“Namun penyelenggara negara tersebut saat ini masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2,” paparnya.
Ia juga mengatakan, perkembangan terhadap kasus korupsi ini segera akan disampaikan.
Berdasarkan informasi media ini peroleh, kepala daerah tersebut, yakni Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI tersebut adalah istrinya Ary Egahni Ben Bahat. (Red/foto : ist)
