PELAIHARI NEWS – Polsek Jorong berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kasus ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Jorong di salah satu warung malam di Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, yang diduga menjadi lokasi peredaran gelap narkotika pada Jumat dini hari, 18 Juli 2025.
Mereka menemukan seorang pria berinisial AA, yang diduga membawa senjata tajam tanpa izin.
Setelah diamankan, terlapor dibawa ke Polsek Jorong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, saat berada di ruang aula Polsek Jorong pada pukul 05.30 WITA, petugas mendapati 10 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan, terjatuh dari sandal yang digunakan oleh terlapor saat hendak melepas alas kakinya.
“Berat kotor narkotika jenis sabu tersebut adalah 3,51 gram dan berat bersih 1,51 gram,” ungkap Kapolres Tala AKBP Ricky Boy melalui Kapolsek Jorong, AKP Joko Sulistiyo.
Dari hasil interogasi awal, lanjut Kapolsek, terlapor mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang sebelumnya disembunyikan dengan cara diinjak di antara telapak kaki dan sandal agar tidak terlihat saat digunakan.
“Saat ini, terlapor beserta barang bukti narkotika telah diamankan dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Polsek Jorong,” pungkasnya.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa, serta menegaskan bahwa tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tanah Laut.
