PELAIHARI NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) melaksanakan penanganan perkara melalui restorative justice (penghentian penuntutan) terhadap perkara kecelakaan lalulintas.
Restorative justice yang dihadiri keluarga korban dan terdakwa tersebut dilaksanakan di Aula Balai Desa Bumi Jaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kamis (10/8/2023).

Perkara yang ditangani restorative justice ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada hari Rabu 19 April 2023 sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Ahmad Yani RT. 04 RW. 02 Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari beberapa waktu lalu. Dari peristiwa tersebut korban meninggal dunia.
Kepala Kejari Tala, Teguh Imanto membenarkan, jika pihaknya melakukan Restorative Justice dalam perkara kecelakaan lalulintas. Namun, sebelum melakukan Restorative Justice terlebih dahulu sudah melakukan ekspose ke Kejati Kalsel, dan juga Jampidum Kejagung.
Dimana dalam kasus itu, kata Kajari, pelaku diancam dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihaknya bersyukur, pihak keluarga korban memaafkan atas peristiwa ini. Selain itu, lanjut Kajari, alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ungkapnya.
“Langkah ini semua prosedur kami lalui dengan baik sesuai aturan dan perundang- undangan yang berlaku ” tutup Kajari. (jh)
