PELAIHARI NEWS –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana hukum. Totalnya ada 58 berkas perkara.

Barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) pada tahap II periode Juni-Desember 2023. Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari Tala, Rabu (20/12/2023), disaksikan sejumlah pihak, diantaranya Staf Ahli Bidang Pemasyarakatan dan SDM Pemkab Tala, Kepala BNNK Tala, Kepala Pengadilan Pelaihari, Perwakilan Polres Tala, Kadinkes Tala, Perwakilan Kodim 1009/Tala dan Kemenang Tala.

Kajari Tala, Teguh Imanto menyebutkan, dari perkara yang dimusnahkan mayoritas masih narkoba. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk terus sama sama mensosialisakan tentang bahayanya narkoba.
“Dari perkara yang kita musnahkan hari ini ad 40 perkara narkoba di akhir tahun ini, padahal di tahun 2023 ini kita sudah memusnahkan barang bukti 3 kali, dan ini adalah kegiatan yang terakhir di tahun 2023,” Kata Kajari Tala, Didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Tamariska Dian Ratnaningtyas.

Sebagai informasi barang bukti yang dimusnahkan, narkotika 40 perkara, senjata tajam/penganiyaan 8 perkara, minyak gas dan bumi 1 perkara, penipuan/pencurian/penadahan 6 perkara, perindustrian 1 perkara dan tindak pidana ringan 2 perkara. (jh)
