PELAIHARI NEWS –Dugaan aksi percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur menghebohkan warga Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala). Insiden yang memicu keresahan masyarakat ini terjadi pada Selasa (16/6/2026) malam, sekitar pukul 21.00 Wita.
Kabar tersebut langsung menjadi buah bibir dan menyebar cepat di berbagai grup media sosial lokal Tala. Dalam rekaman video amatir berdurasi 23 detik yang beredar, terlihat kepanikan luar biasa saat puluhan warga yang tersulut emosi mulai mengepung dan memadati sebuah rumah di kawasan tersebut.
Melihat situasi yang kian mencekam, sejumlah anggota kepolisian langsung diterjunkan ke lokasi untuk meredam amarah massa. Di tengah teriakan histeris warga yang menuntut agar pelaku segera dikeluarkan, aparat bergerak cepat melakukan barikade guna mencegah aksi main hakim sendiri, hingga akhirnya terduga pelaku berhasil dievakuasi dengan aman.
Kapolres Tanah Laut melalui Kasat Reskrim AKP Cahya Tuhuteru membenarkan adanya insiden dan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (17/6/2026).
”Benar bahwasanya tadi malam tanggal 16 Juni sekiranya pukul 19.30 Wita, kami telah mengamankan diduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Pelaihari,” ujar AKP Cahya Tuhuteru.
AKP Cahya menjelaskan bahwa awalnya korban mendatangi Polres Tala untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Setelah dilakukan pendalaman oleh piket Pamapta, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku ternyata sudah dikepung dan diamankan di salah satu rumah warga.
”Mendapat informasi itu, piket Pamapta bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanah Laut langsung bergerak cepat menuju lokasi. Saat kami amankan, situasi memang sempat memanas karena keluarga korban dan warga setempat ingin menghakimi pelaku di tempat. Namun, berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil dievakuasi dengan selamat,” tambahnya.
Pelaku dan Korban Masih di Bawah Umur
Pihak kepolisian mengungkapkan fakta miris di balik kasus ini, di mana baik korban maupun terduga pelaku ternyata masih tergolong anak di bawah umur. Berdasarkan data yang dihimpun, terduga pelaku baru menginjak usia 13 tahun dan sudah putus sekolah. Sementara korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang berstatus sebagai pelajar.
Mengingat status terduga pelaku yang masih anak-anak, Satreskrim Polres Tala memastikan proses hukum akan berjalan secara khusus.
”Karena diduga pelaku yang kita amankan ini juga merupakan anak di bawah umur, maka terkait dengan proses hukum yang ada, kami akan menyesuaikan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berlaku di negara kita,” tegas Kasat Reskrim.
Polisi Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri
Menutup keterangannya, AKP Cahya Tuhuteru meminta kepada pihak keluarga korban maupun masyarakat luas agar menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
”Kami berharap kepada pihak keluarga maupun warga setempat, serahkan dan percayakan penanganan ini kepada kami. Pihak kepolisian akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku penegak hukum di fungsi penyidikan dengan profesional dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (ben)
