PELAIHARI NEWS – Seorang pria berinisial H (28) warga Keliukan, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar diringkus Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari. Pelaku ditangkap lantaran nekat menggelapkan sepeda motor milik seorang warga di Kabupaten Tanah Laut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari IPDA Benny Wishnu Wardhany mengatakan, pelaku H ditangkap berdasarkan laporan korban Rusono warga Desa Tajau, Kecamatan Batu Ampar, Tanah Laut.
Benny menuturkan, peristiwa itu berawal pada Kamis 5 Oktober 2023 di RTH Kijang Mas, Pelaihari. Pelaku pura pura mau membeli kendaraan motor merk Mega Pro milik korban. Namun sebelum membeli pelaku mencoba (Test drive) terlebih dahulu motor tersebut, dengan alasan membeli gas LPG 3Kg.
“Setelah ditunggu sekian lama pelaku tersebut tak kunjung kembali. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar 8,5 juta rupiah,” ujarnya,” ujarnya, Senin (9/10/23) di Pelaihari.

Benny menambahkan, atas kejadian tersebut korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian Polsek Pelaihari untuk ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan pendalaman hingga petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Di Backup Resmob Polres Banjarbaru dan Banjar pada Jumat 6 Oktober 2023, pelaku berhasil kami ringkus di Komplek Pertokoan CBS Jalan A. Yani Martapura, Kabupaten Banjar yang sedang menunggu pembeli sepeda motor hasil penggelapan,” kata Benny.
Dikatakan Benny, selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. (jh)
