PELAIHARI NEWS – Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari meringkus pria berinisial MT (41 tahun), warga Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Dia ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor dan handphone milik Sipan Bukhari Warga Kelurahan Angsau, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

“Di back up Resmob Polres Barito Kuala dan Polsek Jejangkit, tersangka kami tangkap di rumah tempat tinggal istrinya di Desa Jejangkit Timur, Barito Kuala pada Kamis 19 Oktober 2023,” Kata Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari, Ipda Benny Wishnu Wardhany, Jumat (20/10/23) di Mapolsek Pelaihari.

Komandan Kuda Sergap ini menjelaskan peristiwa penggelapan yang dilakukan tersangka MT, dilakukan pada Minggu (12/2/23). Tersangka membawa kabur 1 unit motor beat beserta STNK dan BPKP motor tersebut. Selain itu tersangka juga membawa 5 unit handphone berbagai merk korban atau bosnya ini saat korban sedang melaksanakan umroh.
“Pelaku ini adalah karyawan korban. Korban memiliki usaha jual beli kendaraan dan handphone,” ungkap Benny.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 19,5 Juta, dan melapor ke Polsek Pelaihari. Setelah menerima laporan, Polsek Pelaihari menindaklanjuti dengan melakukan pencarian tersangka.
“Alhamdulillah pencarian tersangka membuahkan hasil dan pelaku berhasil kami tangkap,” ucap Benny.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor tersebut di sebuah showroom di Tanjung, Tabalong.
“Kita gelar perkara dulu, setelah itu kita ke Tabalong untuk mengecek barang bukti itu masih ada atau tidak,” pungkasnya.
Berdasarkan kejadian ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 jo Pasal 372 KUHP. (Jh)
