PELAIHARI NEWS— Personel Polsek Pelaihari mengamankan seorang laki-laki berinisial MAN dan seorang perempuan berinisial LD terkait dugaan peredaran narkotika di depan salah satu tempat karaoke di Jalan A. Syairani, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan delapan butir pil berwarna oranye bertuliskan “TNT” yang diduga merupakan ekstasi.
Kapolsek Pelaihari, Ipda Karia Jaya, dalam keterangannya pada Senin (2/11/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan peredaran gelap ekstasi di depan tempat hiburan malam atau karaoke di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Pelaihari yang dipimpin langsung oleh Ipda Karia Jaya melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas kemudian mengamankan MAN dan LD yang saat itu berada di pintu masuk tempat karaoke.
“Kami berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku berinisial MAN dan satu orang perempuan berinisial LD,” kata Karia Jaya.
Saat diamankan, petugas menemukan delapan butir pil diduga ekstasi di tangan LD. Pil tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil kemasan rokok.
Menurut Karia Jaya, berdasarkan keterangan LD kepada petugas, pil tersebut diperoleh dari MAN dan sebelumnya dibawa dari Kota Banjarmasin.
Selanjutnya, kedua orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pelaihari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya kedua orang pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pelaihari guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Karia Jaya.
Menurut Kapolsek Pelaihari, Ipda Karia Jaya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (Ben)
