PELAIHARI NEWS– Bupati Tanah Laut, H. Rahmat, menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal yang beroperasi di sekitar aliran sungai Desa Pemalongan dan Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin, Rabu (21/1/2026).
Penertiban dilakukan melalui sinergi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut bersama Kodim 1009/Tanah Laut sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum serta upaya perlindungan lingkungan hidup.
Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya aktivitas tambang emas tanpa izin yang dinilai berdampak serius terhadap lingkungan, khususnya di kawasan aliran sungai. Aktivitas ilegal tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran air, kerusakan ekosistem, serta mengancam keselamatan dan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Bupati Tanah Laut H. Rahmat menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat fokus melakukan penertiban terhadap praktik penambangan emas ilegal yang semakin marak di wilayah Tanah Laut.
“Melalui sinergi bersama Kodim 1009/Tanah Laut, aparat berhasil mengamankan satu alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal tersebut,” ujar Rahmat.
Ia menambahkan, kegiatan penambangan ilegal, terutama yang berlokasi di sekitar aliran sungai, tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga membawa risiko besar bagi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi,” tegasnya.
Pelaksanaan penertiban berlangsung aman dan kondusif. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan pembangunan daerah.
