PELAIHARI NEWS – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut (Tala) menyita belasan minuman beralkohol dari sebuah Rumah makan di Kecamatan Kintap, Jum’at (2/7/24).
Kasatpol PP dan Damkar Tala, M. Kusri mengatakan kegiatan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil pemantauan personel Satpol PP dan Damkar Tala di lapangan.
Setelah dilakukan pemantauan ternyata benar warung makan yang berlokasi di Jalan A.Yani Kecamatan Kintap tersebut menjual minuman beralkohol.
“Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Pengendalian dan Penindakan Satpolppdk Tala Rachel H Simanjuntak didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpolppdk Tala Ricky Wahyu Utama,” ungkap Kusri.
Kusri menyebut, dilokasi petugas mengamankan sebanyak 17 botol minuman beralkohol berbagai merk.
“Menurut warga yang melapor sebelum dilaksanakan razia ada puluhan botol miras lagi tapi sudah laku terjual,” sebutnya.
Kusri menegaskan kegiatan ini akan terus dilaksanakan karena masih ada penjual miras yang belum terjaring demi mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Pelaku akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
