PELAIHARI NEWS— Sinergi antara Pemerintah Daerah dan masyarakat terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, serta kondusif. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penertiban warung remang-remang yang meresahkan warga di kawasan Jalan A. Yani, Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari, pada Senin (7/9/2026) malam.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Camat Pelaihari bersama Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP dan Damkar Tanah Laut beserta jajaran. Turut hadir di lokasi Kepala Desa Tampang, Ketua RT setempat, serta warga yang ikut mendukung penuh jalannya operasi.
Razia digelar sebagai respons cepat atas keluhan warga yang resah terhadap aktivitas di tiga warung remang-remang di kawasan tersebut. Saat pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran operasional, mulai dari penjaga warung yang berpakaian minim, ditemukannya botol minuman beralkohol, hingga jam operasional yang melanggar ketentuan.
Sebelum penertiban dilakukan, Pemerintah Desa Tampang sebenarnya telah melayangkan Surat Peringatan Resmi (Nomor: 605/TPG/VIII/2026) tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Tampang, Suyanto.
Dalam surat tersebut, pengelola warung diminta untuk mematuhi enam poin aturan penting, di antaranya:
1. Tidak menggunakan warung/bangunan untuk perbuatan asusila maupun kegiatan yang mengarah ke perbuatan asusila.
2. Tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin.
3. Tidak memperjualbelikan narkoba dalam bentuk apa pun.
4. Tidak menggunakan tempat tersebut sebagai lokasi karaoke atau tempat hiburan.
5. Tidak beroperasi melebihi batas waktu jam 12 malam.
6. Tidak menjadikan tempat usaha yang memicu pelecehan seksual, termasuk larangan memakai pakaian terbuka.
Namun, karena imbauan dan peringatan resmi tersebut diabaikan serta pelanggaran tetap berulang, tindakan tegas di lapangan akhirnya diambil.
”Para pemilik usaha tersebut selanjutnya akan dipanggil ke Mako Satpol PP dan Damkar Tala untuk menjalani pemeriksaan serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku,” tegas Danoe.
Sementara itu, Kabid Tibum Satpol PP dan Damkar Tala, Gilang Pradana, yang memimpin aksi penertiban di lapangan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sikap proaktif aparat desa dan warga Desa Tampang.
Keberanian warga dalam melaporkan serta mengawal keamanan lingkungan dinilai sebagai bentuk sinergi ideal. Langkah bersama ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Laut. (Ben)
