PELAIHARI NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun 2027, Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026, serta empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Selasa (8/9/2026).
Penyampaian berkas tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Tanah Laut, H. M. Zazuli, sebagai wujud komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wabup menjelaskan bahwa RAPBD Tahun 2027 menjadi pijakan strategis pada tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025–2029. Kebijakan penganggaran difokuskan pada percepatan target pembangunan dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
Pemerintah daerah mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan value for money. Prioritas belanja diarahkan pada pemenuhan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan penanganan kemiskinan, sembari memperketat anggaran operasional serta perjalanan dinas.
”Dalam Raperda APBD 2027, pendapatan daerah masih lebih kecil dibandingkan belanja daerah, sehingga terjadi defisit yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah,” pungkasi Wabup di hadapan anggota DPRD.
Selain Nota Keuangan APBD, DPRD Tanah Laut juga menerima empat Raperda usulan pemerintah daerah untuk dibahas lebih lanjut:
- Raperda Perubahan Kedua Perangkat Daerah: Menata ulang struktur birokrasi, peningkatan tipe SKPD, penggabungan dinas, dan perubahan nomenklatur agar lebih rasional dan efisien.
- Raperda Perubahan Kedua Pajak dan Retribusi Daerah: Penambahan objek pajak serta penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan dan pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan PAD.
- Raperda Perubahan Badan Hukum PD Baratala Tuntung Pandang menjadi PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda): Memberikan kepastian hukum dan revitalisasi unit usaha daerah.
- Raperda Penyertaan Modal kepada PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda): Mendorong penguatan ekonomi daerah melalui penyertaan modal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
Pihak eksekutif berharap seluruh Raperda yang telah diserahkan dapat segera masuk ke tahap pembahasan bersama legislatif agar memperoleh persetujuan DPRD sesuai jadwal yang ditetapkan.
