BANJARMASIN – PELAIHARI NEWS– Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi meluncurkan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Tanah Laut. Agenda strategis yang diikuti oleh 135 peserta dari 130 desa dan 5 kelurahan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Rabu (01/07/2026).
Langkah taktis ini diambil sebagai respons nyata pemerintah daerah atas tingginya potensi gesekan sosial di tingkat desa, mulai dari sengketa lahan hingga konflik horizontal, yang kerap membuat masyarakat bawah kebingungan mencari solusi hukum formal.
Dalam arahannya, Bupati Rahmat Trianto menegaskan bahwa kehadiran wadah resmi seperti Posbankum ini sangat krusial agar permasalahan tidak melulu berujung pada proses hukum yang melelahkan.
“Kami berharap paralegal ini bisa membantu pemerintah menyelesaikan tingkat permasalahan di level bawah dulu, minimal secara mediasi di antara aparatur desa melalui fasilitator Bapak dan Ibu sekalian,” ujar Rahmat.
Bukan Advokat, tapi Jembatan Informasi
Bupati juga menggarisbawahi mengenai batasan kewenangan para peserta. Ia mengingatkan bahwa setelah mengikuti pembekalan selama empat hari ini, para peserta tidak serta-merta berubah status menjadi tim advokat atau penasihat hukum litigasi.
“Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu yang saat ini diberikan pembekalan tentang paralegal, tanyakanlah sejauh mana batas kewenangan. Karena paralegal bukanlah tim advokat, melainkan orang yang mengerti atau memaknai permasalahan hukum di masyarakat,” imbuhnya.
Ia mencontohkan kondisi lapangan di Kabupaten Tanah Laut, seperti di Kecamatan Bajuin, Liang Anggang, hingga Pantai Harapan, yang memiliki karakteristik konflik berbeda—mulai dari masalah tambang ilegal, polemik solar, hingga sengketa kepemilikan tanah. Di sinilah peran paralegal diuji untuk memberikan pencerahan sejak awal agar konflik tidak merembet menjadi isu yang lebih besar.
Apresiasi dari Kemenkumham Kalsel
Pelaksanaan Bimtek ini merupakan komitmen daerah dalam mengimplementasikan program nasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Hukum terkait penguatan paralegal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, yang berhadir dalam acara tersebut memaparkan bahwa Posbankum di tingkat desa memiliki empat fungsi utama:
1. Pusat Informasi Hukum
2. Layanan Konsultasi Hukum
3. Fasilitator Mediasi
4. Penyedia Pendampingan dan Rujukan Bantuan Hukum
Sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian tinggi Pemkab Tanah Laut terhadap keadilan masyarakat desa, Kanwil Kemenkumham Kalsel turut menganugerahkan penghargaan khusus kepada Pemkab Tanah Laut di sela-sela acara pembukaan yang ditandai dengan penyematan ID Card serta rompi paralegal kepada perwakilan peserta. (Ben)
