PELAIHARI NEWS – Jajaran Polsek Jorong, Polres Tanah Laut, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan yang merugikan seorang warga hingga puluhan juta rupiah. Pelaku berinisial AY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Tanah Laut melalui Kapolsek Jorong, AKP Rahmad Ramadhani, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diduga melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologi: Bermula dari Jual Beli Sapi
Aksi tipu muslihat ini bermula sejak tahun 2023. Korban yang berinisial NR, seorang karyawan swasta di Kecamatan Jorong, awalnya menjalin transaksi jual beli sapi secara bertahap dengan pelaku AY.
”Awalnya transaksi berjalan normal. Korban membeli tiga ekor sapi yang memang benar ada di kandang pelaku,” ujar AKP Rahmad Ramadhani dalam keterangan resminya.
Namun, memasuki transaksi berikutnya, pelaku mulai menjalankan siasat licik. AY menawarkan indukan sapi dan anak sapi yang diklaim miliknya. Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan sapi-sapi yang berada di area kebun sawit. Belakangan terungkap bahwa sapi-sapi tersebut adalah milik orang lain.
Modus Investasi dan Gadai Tanah Fiktif
Tak berhenti di sana, pelaku juga menawarkan sistem kerja sama bagi hasil. Korban diminta membeli sapi untuk dititipkan dan dirawat oleh pelaku, dengan janji keuntungan dibagi dua saat sapi terjual.
Puncaknya pada Februari 2026, pelaku menawarkan gadai dua bidang tanah kebun sawit kepada korban. Karena sudah menaruh kepercayaan besar, korban menyetujui kesepakatan tersebut. Namun, setelah dicek, lokasi tanah yang dijanjikan ternyata fiktif atau tidak ada.
Terbongkar Saat Kandang Kosong
Kecurigaan korban memuncak pada Jumat, 2 Mei 2026. Saat NR mendatangi kandang milik pelaku untuk mengecek asetnya, ia terkejut mendapati seluruh sapi sudah raib.
”Saat dikonfirmasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa seluruh sapi tersebut telah dijual dan uangnya habis digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari. Bahkan, sebagian uang digunakan pelaku untuk membeli satu unit mesin cuci,” ungkap Kapolsek.
Kerugian Mencapai Rp78 Juta
Akibat rentetan penipuan ini, korban NR mengalami kerugian materiel sebesar Rp78.050.000. Pihak Polsek Jorong saat ini telah mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian ini, AKP Rahmad Ramadhani mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi bernilai besar.
”Kami meminta masyarakat agar selalu memastikan keabsahan objek yang diperjualbelikan, baik itu hewan ternak maupun aset tanah, guna menghindari tindak pidana serupa,” tutupnya.
