PELAIHARI NEWS – Satpolairud Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus penganiayaan maut yang terjadi di atas Tongkang RMN 3316 di perairan Taboneo, Kecamatan Takisung. Diketahui, baik pelaku maupun korban merupakan warga dari Kabupaten Barito Kuala.
Tersangka berinisial KA (42), warga Desa Tabunganen Pemurus, Barito Kuala, diamankan setelah diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MR (36), yang merupakan warga Desa Sungai Telan Kecil, Barito Kuala.
Kronologi Kejadian
Kasatpolairud Polres Tanah Laut, Iptu Alamsyah Sugiarto, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Senin (04/05/2026) malam.
Motif utama kejadian ini adalah perselisihan mengenai pembagian sisa batu bara yang tertinggal di dalam tongkang.
“Pelaku dan korban sama-sama berada di atas tongkang untuk mengumpulkan sisa batu bara. Karena pelaku KA merasa tiba lebih dulu, ia merasa memiliki bagian lebih banyak. Hal ini memicu cekcok mulut dengan rekan korban berinisial H hingga terjadi baku hantam,” jelas Iptu Alamsyah.
Saat melihat rekannya berkelahi, korban MR mencoba melerai dan membantu. Namun, pelaku KA justru mengayunkan sebilah pisau yang mengenai korban hingga terjatuh tak sadarkan diri. Korban meninggal dunia saat berusaha dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan medis.
Penangkapan Pelaku
Iptu Alamsyah menambahkan, pelaku berhasil diringkus diringkus pada Selasa (05/05/2026) sore di wilayah Polsek Tabunganen, Barito Kuala.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satpolairud Polres Tanah Laut, Satpolairud Polresta Banjarmasin, serta dukungan Kapal Barito XIII-3001 DitPolairud Polda Kalsel.
“Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban kini sudah kami amankan di Polres Tanah Laut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasatpolairud.
Langkah Hukum
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Laut dan pihak Kejaksaan. Pelaku terancam hukuman berat sesuai Pasal 466 Ayat (3) KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (ben)
