PELAIHARI NEWS— Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jorong mengamankan seorang pria berinisial MP (27) atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan A. Yani Sei Banta Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Kapolsek Jorong AKP Rahmad Ramadhan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi kejadian kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial MP yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu,” ujar AKP Rahmad Ramadhan.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,72 gram dan berat bersih 8,23 gram. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu putih dan disimpan di dalam kotak rokok.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa empat lembar tisu putih, satu unit sepeda motor, serta satu buah anak kunci.
Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Jorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Ben)
