PELAIHARI NEWS — Polsek Pelaihari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tanah Laut. Pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, Polsek Pelaihari menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah toko di Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pelaihari segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SS.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 buah kotak rokok merk Konser Mangga di saku celana sebelah kiri yang dipakai pelaku. Di dalam kotak rokok tersebut, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu. Tak hanya itu, saat petugas melanjutkan penggeledahan ke dalam lemari pakaian di dalam toko, ditemukan lagi 1 paket sabu tambahan.
Kepada petugas, SS mengakui bahwa kedua paket sabu dengan berat kotor 0,37 gram dan 0, 06 gram tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Pelaihari beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Sialagan melalui Kapolsek Pelaihari Iptu Benny Wishnu Wardhany menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pelaihari.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (21/5/25).
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kapolsek.
Polsek Pelaihari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika, demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran barang haram tersebut.
