PELAIHARI NEWS — Wakil Bupati Tanah Laut, H. M. Zazuli, menghadiri sekaligus menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang digelar di Ruang Rapat DPRD Tala pada Kamis (29/10/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa.
Setelah melalui penyampaian pandangan oleh perwakilan fraksi, Raperda tersebut akhirnya disetujui dan disahkan secara aklamasi menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini menjadi momen penting bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dalam memperbarui landasan hukum yang mengatur tata kelola pemerintahan desa dan administrasi kependudukan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. M. Zazuli memberikan apresiasi terhadap empat Raperda Kabupaten Tala yang dibahas. Ia menegaskan bahwa seiring dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat, perubahan regulasi menjadi suatu kebutuhan agar pelayanan di lapangan dapat berjalan lebih efektif.
“Seiring perkembangan di masyarakat, maka diperlukan perubahan agar pelayanan lebih efektif di lapangan,” ujar H. M. Zazuli.
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berharap perubahan tersebut dapat menjadi landasan bagi perangkat daerah serta mampu memenuhi kebutuhan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Wakil Bupati juga berharap perubahan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan kepastian hukum, sehingga dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Tanah Laut.
Dengan disahkannya Raperda itu menjadi Perda, diharapkan penyelenggaraan administrasi kependudukan serta tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Tanah Laut semakin tertata, responsif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
