PELAIHARI NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di pinggir jalan Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Tanah Laut Iptu M. Firmansyah Baso mengatakan, petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga. Dari hasil observasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial MJ.
“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di pergelangan tangan dan diselipkan di ujung lengan jaket hoodie yang dikenakan tersangka,” kata Firmansyah, Selasa (13/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, MJ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial Acil A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). MJ juga mengaku telah menyerahkan sebagian sabu kepada seorang lainnya berinisial ES.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ES di kediamannya. Dari hasil penggeledahan rumah yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sembilan paket sabu yang disimpan di dalam botol plastik bekas permen merek “Happydent” di kamar tersangka.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Firmansyah menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami masih memburu pelaku lain yang terlibat dan berstatus DPO. Polres Tanah Laut berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. (Ben)
