PELAIHARI NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Bati-Bati. Seorang pria berinisial IB diamankan bersama barang bukti sabu pada Selasa (30/9/2025) malam.
Pelaku, warga Desa Ujung, Kecamatan Bati-Bati, ditangkap sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah rumah di desa setempat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa IB kerap mengonsumsi sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 1,02 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok merek “Pacar Baru” di saku celananya.
Dalam pemeriksaan, IB mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial U yang kini berstatus DPO.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K. dalam siaran persnya, Kamis (2/10/2025), menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi serta menegaskan komitmen kepolisian memberantas narkoba.
“Polres Tanah Laut akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif agar lingkungan kita bersih dari narkoba,” ujarnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
