PELAIHARI NEWS – Polsek Jorong berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Rumah Dinas Camat Jorong. Pelaku berinisial SY ditangkap pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, di rumahnya sendiri di Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Jorong, Iptu Rahmad Ramadhani, menyampaikan bahwa SY mengakui telah mencuri dua unit sepeda motor dari rumah dinas tersebut pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WITA.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 dan satu unit sepeda motor Honda AFX,” ujar Iptu Rahmad, Kamis (11/12/25).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah dinas dengan merusak kunci pintu samping menggunakan gunting baja, lalu membawa kabur dua sepeda motor yang terparkir di dalam rumah.
“Pelaku mengakui bahwa ia melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat,” tambah Kapolsek.
Iptu Rahmad menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Polsek Jorong dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian di wilayah tersebut.
SY kini telah dibawa ke Polsek Jorong beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Jorong,” tutup Kapolsek. (Ben)
