PELAIHARI NEWS – AP harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Pelaihari. Lelaki 27 tahun warga Desa Padang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut itu diciduk polisi karena memiliki narkoba jenis sabu.
AP yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini diciduk Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 17.00 WITA di depan portal jalan PTPN 13 Desa Pemuda, Pelaihari.
Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Ipda Benny Wishnu Wardhany mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba.
Setelah menerima informasi tersebut pihaknya langsung melakukan lidik di lokasi dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AP.
“Saat kami melakukan penggeledahan terhadap badan terhadap pelaku, kami temukan satu paket kecil sabu dekat kakinya dan ia mengakui barang itu miliknya” kata Ipda Benny kepada media ini, Selasa (20/6) di Pelaihari.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Pelaihari guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Diketahui, barang bukti yang diamankan, yaitu 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan dengan berat kotor 0, 28 gram atau berat bersih 0,04 gram, 1 buah Handphone merk Redmi C11 warna hitam dan 1 buah kotak rokok merk LIOX MENTHOL warna hijau kombinasi putih.
Sebagai informasi, pada Jumat 9 Juni 2023 lalu Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari juga mengamankan 1 dan 3 orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu di dua tempat yang berbeda di Pelaihari. (red)
