JAKARTA, pelaiharinews.com- Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isnaini menjelaskan penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya setiap tahun. Laporan harta kekayaan ini menjadi bagian penting upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan para penyelenggara negara.
“Jika penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Isnaini, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (9/3/2023).
Pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dijelaskan bahwa Penyelenggara Negara berkewajiban untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Oleh karenanya, LHKPN menjadi kunci demi mewujudkan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara agar terhindar dari harta yang tidak sah saat masih menjabat.
Di sisi lain, KPK juga mendorong setiap instansi untuk menerbitkan regulasi untuk mengetatkan sanksi administrasi terhadap para Penyelenggara Negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Misalnya, akan ada potongan tunjangan sekian persen bagi Penyelenggara Negara yang membandel tidak melaporkan LHKPN-nya.
Hal tersebut tidak berlebihan mengingat saat ini dalam melaporkan harta kekayaan metode yang digunakan oleh KPK sudah berbasis digital. Sehingga Penyelenggara Negara hanya perlu menginput data-data yang dibutuhkan dari mana saja sesuai periode yang telah ditentukan.
Jika dalam proses pengecekan mesin Artificial Intelligence (AI) tidak ditemukan masalah, maka akan tercetak tanda terima.
Namun, jika mesin AI mendeteksi adanya gap antara profil dan harta kekayaan maka tim LHKPN akan secara manual mengecek dimana letak permasalahan yang terjadi.
OIeh sebab itu, LHKPN juga bisa menjadi pintu gerbang upaya penindakan pelaku korupsi. KPK akan mengecek setiap data yang dibutuhkan seperti di perbankan atau instansi lain yang memiliki kaitan dengan perkara.
“Kami mewajibkan mereka melampirkan surat kuasa untuk membuka rekening dan data lain yang kami butuhkan untuk kebutuhan analisis harta kekayaan penyelenggara negara,” ujarnya.
Pada tahun 2022, LHKPN KPK mengelola sebanyak 382.020 wajib lapor yang terbagi masing-masing pada rumpun eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN/BUMD. Data per Maret 2023 mencatat yang sudah melaporkan adalah 375.750 orang dengan presentase mencapai 98,36 persen dan kepatuhan sebesar 95,47 persen.
Kegiatan ini merupakan rangkaian kunjungan delegasi ACU Kamboja di Indonesia. Hadir dalam kegiatan ini Presiden ACU OM Yentieng, Wakil Presiden ACU YONN Sinat, Wakil Direktur Jenderal Operasi OUK, Wakil Direktur Jenderal Operasi KEM Sopheap, dan Asisten ACU OU Sitha, ORN Panhha, dan SOY Chanviceth. Infopublik/Red
Foto: ist
