PELAIHARI NEWS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut menggelar operasi razia minuman beralkohol pada Senin, 8 Desember 2025. Razia tersebut menyasar sebuah ruko di kawasan Jalan Parit, Pelaihari yang diduga kuat menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan Damkar Tanah Laut, Danoe Sulaiman, SH. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.
“Dalam pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan golongan. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di lemari pendingin/kulkas,” ujar Danoe.
Ia menambahkan bahwa pihak terduga penjual telah didata dan akan dipanggil pada Selasa, 9 Desember 2025 ke kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Laut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Razia ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dan Damkar Tanah Laut dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif menjelang libur Natal dan perayaan akhir tahun.
“Kami mengimbau kepada warga untuk tetap aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa yang melanggar Peraturan Daerah dan mengganggu ketertiban umum,” pungkas Danoe. (Ben)
