JAKARTA, pelaiharinews.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Keterangan keduanya kini tengah dianalisis tim KPK.
“Terhadap Wahono, tim LHKPN telah melakukan klarifikasi atas asal-usul perolehan harta atau aset yang dilaporkannya; kapan diperoleh, saat menjabat sebagai apa, serta sumber dana untuk mendapatkan atau membeli harta tersebut,” ujar Juru Bicara (Jubir) Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya ke InfoPublik Kamis (16/3/2023).
Lanjut Ipi, tim juga melakukan klarifikasi terhadap harta-harta yang viral di berbagai platform media sosial, yang dikaitkan dengan Wahono maupun keluarganya. Seperti rumah, kendaraan, dan berbagai aksesoris pribadi lainnya.
“KPK juga meminta penjelasan Wahono mengenai kronologi keikutsertaan istrinya dalam kepemilikan di dua perusahaan milik istri Rafael Alun Trisambodo, Selain itu, kami juga masih akan terus melakukan pendalaman atas informasi yang disampaikannya dalam klarifikasi tersebut,” terangnya.
Ipi juga mengungkapkan, KPK juga lakukan klarifikasi terhadap Andhi Pramono, dimana KPK masih akan melakukan analisis lebih lanjut atas jawaban klarifikasi yang diberikan. “Hari ini, tim LHKPN juga melakukan pengecekan lapangan untuk mendalami klarifikasi yang telah disampaikan Andhi,” tuturnya.
Sambung Ipi, KPK juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi lain, seperti BPN, Perbankan, dan Dispenda, untuk meng-cross check jawaban yang disampaikan dalam proses klarifikasi tersebut.
Foto: Dok KPK
