pelaiharinews.com- Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogkarta yang berkekuatan hukum tetap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono Sekretaris pribadinya ke Lapas Sukamiskin Bandung
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (20/3/2023).
Lanjut Ali, eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung.
Sambungnya, terpidana Haryadi Suyuti menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan kewajiban membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp165 juta
“Sedangkan untuk Terpidana Triyanto Budi Yuwono menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani ditambah dengan pidana denda Rp200 juta,” terangnya. (Red/foto : ist)
