PELAIHARI, pelaiharinews.com– orang pria berinisial JN (37) warga Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala) harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat.
JN yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu ini diringkus Tim Kalong Macal BNNK Tala saat sedang berada dirumahnya.
Menurut keterangan Kepala BNNK Tala, AKBP Katamsi Sat Retna Setiawan pada Sabtu (25/2), pelaku ditangkap lantaran kerap melakukan Jual beli narkoba disekitar rumahnya. Hal itu diperkuat dengan adanya laporan masyarakat ke pihaknya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, kata Katamsi, Tim Kalong Macal melakukan penyelidikan guna mendapati informasi lebih lanjut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil kita tangkap dirumahnya pada Kamis, (23/2) dan kemudian di lakukan penggeledahan dan hasilnya kita temukan 6 paket sabu didalam plastik klip bening dengan berat kotor 1,60 Gram yang disimpan pelaku di beberapa tempat di kamar Pelaku,” sebutnya.
Tidak berhenti di situ, lanjut Katamsi, dalam pengeledahan tersebut Tim Kalong Macal berhasil mengamankan 1 buah timbangan digital yang di gunakan pelaku untuk menimbang atau membagi sabu-sabu sebelum di jual ke pelanggannya. Selain itu pihaknya juga mengamankan 1 buah HP, sedotan/ pipet plastik yang di gunakan sebagai sendok untuk membagi sabu.
“Atas perbuatanya, pelaku akan di kenakan pasal pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” kata Katamsi.
Komandan Tim Kalong Macal ini juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah surut dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Kabupaten Tala.
“Ini perusak generasi bangsa, jadi kami dari BNNK Tala berkomitmen akan benar-benar memerangi narkoba baik cara tindakan tegas maupun dengan pencegahan sejak dini dengan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya narkoba,” tegas AKBP Katamsi.
(Tim Redaksi)