JAKARTA, pelaiharinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan dua orang saksi yang diperiksa yakni, AA selaku Office Manager Quality HSE Cabang Adhok Ibukota Negara PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan VAS selaku Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk.
“Kedua orang saksi ini diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.,” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin, (6/3/2023).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” jelas Sumedana. (Red)
Foto : ist
