PELAIHARI NEWS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanah Laut, Kamis (21/05/2026).
Dua regulasi yang digodok tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.
Hadir mewakili Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto, Wakil Bupati Tala H. Muhammad Zazuli, S.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas seluruh masukan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD demi penyempurnaan kedua Raperda ini.
Transformasi Digital Adminduk: Dari Aplikasi Hingga Layanan Jemput Bola
Dalam pemaparannya, Wakil Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus menggenjot kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Pemerintah Kabupaten Tala mengandalkan sederet inovasi layanan publik berbasis digital dan kolaboratif, di antaranya:
- Aplikasi SIMPEL & Layanan SILAKAS
- Kerja sama tingkat desa melalui SILARIS
- Inovasi Unggulan: PILANDUK LANGKAR dan BETATAI.
Langkah ini diperkuat dengan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), peningkatan sistem keamanan data pribadi, serta aksi jemput bola bagi masyarakat rentan di wilayah terpencil. Untuk menjaga akurasi data, validasi berkala terus dilakukan bersama faskes, pemerintah desa, hingga KPU.
Pengawasan WNA: Terkait pengawasan warga negara asing, Pemkab Tala bersinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Hingga saat ini, tercatat baru dua Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan bagi warga asing yang telah memenuhi ketentuan hukum.
Atasi Mismatch Kerja, Pemkab Siapkan Langkah Konkret untuk Tenaga Kerja Lokal
Membahas Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah, pemerintah mengidentifikasi tiga tantangan utama, yakni ketidaksesuaian kompetensi dengan kebutuhan industri (mismatch), keterbatasan informasi pasar kerja, serta terbatasnya daya serap sektor formal.
Menjawab tantangan tersebut, H. Muhammad Zazuli membeberkan sejumlah langkah konkret yang diatur dalam Raperda baru ini:
- Standardisasi Pelatihan: Menyelaraskan kurikulum Balai Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan kebutuhan dunia usaha.
- Kewajiban Perusahaan: Perusahaan yang mempekerjakan 100 tenaga kerja atau lebih wajib menyelenggarakan pelatihan kerja.
- Bursa Kerja: Penyelenggaraan Job Fair minimal dua kali dalam setahun.
- Proteksi Pekerja Lokal: Memprioritaskan tenaga kerja lokal melalui program pemagangan resmi, jaminan sosial, serta perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Tim Lintas Sektor: Pembentukan tim pembina lintas sektor untuk mencegah sekaligus menekan angka sengketa ketenagakerjaan.
Perhatian Khusus untuk Sektor Rentan dan UMKM
Tidak hanya menyasar sektor industri makro, Raperda ini juga menjamin kelompok pekerja rentan, masyarakat miskin, hingga kategori miskin ekstrem melalui fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sektor UMKM dan padat karya juga mendapat sokongan lewat pelatihan kewirausahaan dan perluasan kemitraan usaha.
”Kami menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Hal-hal yang masih memerlukan pendalaman akan dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya,” pungkas Muhammad Zazuli.
