PELAIHARI, pelaiharinews.com –Bupati Tanah Laut (Tala) HM Sukamta mengeluarkan edaran Nomor : 460/0654/SATPOL PPDK bulan Februari 2023 tentang ketentuan khusus kegiatan pada bulan suci ramadhan tahun 1444 H /2023 M.
Berikut isi Surat Edaran tersebut:
Assalamualaikum WR. WB. Dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan tahun 1444 H/2023 M dengan ini Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Tanah Laut mengenai ketentuan khusus kegiatan pada bulan suci ramadhan seperti yang diamanatkan dalam peraturan daerah Kabupaten Tanah Laut nomor 07 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagai berikut :
- Setiap orang atau badan dilarang membuka restoran, rumah makan, warung, kedai, depot, cafe, rombong atau sejenisnya selama bulan ramadhan sejak ditetapkannya waktu Imsak sampai dengan waktu berbuka puasa baik secara tertutup maupun terbuka baik dimakan langsung di tempat maupun dikemas.
-
Dikecualikan dari ketentuan di atas apabila membuka restoran, rumah nakan warung, kedai, depot, cafe, rombong atau sejenisnya dengan maksud untuk menyediakan orang yang akan berbuka puasa diperbolehkan paling cepat pukul 17.00 WITA.
-
Dikecualikan dari ketentuan di atas apabila menggelar dagangannya di pasar ramadhan atau sejenisnya dengan dikemas dan akan dipergunakan untuk berbuka puasa diperbolehkan paling cepat Pukul 14.00 WITA.
-
Setiap orang dilarang makan, minum dan merokok di tempat umum pada bulan suci ramadhan sejak ditetapkan waktu Imsak sampai dengan waktu berbuka puasa.
-
Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan dan/atau kekhusyukan orang lain dalam menjalankan ibadah bulan suci ramadhan.
-
Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan bagarakan sahur sebelum pukul 03.00 WITA dan dilarang secara berlebihan sehingga dapat mengganggu ketenangan dan/atau kekhususan orang lain dalam menjalankan ibadah bulan suci ramadhan.
-
Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan hiburan dan/atau membuka tempat hiburan seperti karaoke, diskotik atau sejenisnya selama bulan ramadan.
-
Setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual dan menyimpan serta menyembunyikan petasan dan atau bahan peledak dan garis miring atau benda yang dapat menimbulkan bunyi letusan dan/atau sejenisnya kecuali atas izin bupati atau pejabat yang berwenang.
-
Jam operasional atau buka usaha warung internet atau game online atau permainan ketangkasan selama bulan ramadhan adalah pukul 09.00 s.d 18.00 WITA.
-
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau berupa denda paling banyak 50 juta Rupiah
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk disebarluaskan, dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wassalamualaikum WR. WB. (Red)
