PELAIHARI NEWS– Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut menyita sejumlah peralatan pengeras suara (salon) dari warung remang-remang di kawasan Pasar Pelaihari pada Rabu (19/8/2026) malam.
Langkah tegas ini diambil menyusul laporan warga yang resah dengan aktivitas hiburan malam tak berizin yang mengganggu ketertiban umum di area pasar.
Kasatpol PP dan Damkar Tanah Laut, Danoe Sulaiman, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut merupakan kelanjutan dari teguran tertulis yang pernah dilayangkan petugas kepada para pemilik usaha.
”Sebelumnya pemilik usaha sudah menerima teguran tertulis agar tidak mengalihfungsikan bangunan pasar menjadi tempat hiburan malam atau karaoke. Namun saat patroli rutin dilakukan, mereka masih membandel dan tetap beroperasi,” ujar Danoe Sulaiman.
Danoe mengimbau para pelaku usaha di kawasan pasar agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar demi terciptanya ketertiban umum di Kabupaten Tanah Laut.
