PELAIHARI NEWS – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mengeluarkan larangan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanah Laut Nomor: 800.1.10/1299-PPIK/BKPSDM/VI/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati H. Rahmat Trianto pada Senin, 29 Juni 2026.

Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Kepala Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 134/SB/K/KR.VIII/III/2026 tertanggal 6 Maret 2026 mengenai penjelasan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merangkap sebagai anggota BPD. Kebijakan tersebut juga didasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa larangan ini berlaku bagi seluruh kategori ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, mulai dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Bagi ASN yang saat ini kedapatan masih merangkap jabatan, diwajibkan untuk segera menentukan salah satu pilihan jabatan.
Pemerintah daerah menggarisbawahi beberapa potensi risiko jika ASN dibiarkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD, di antaranya:
●Menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).
●Mengganggu pemenuhan target kinerja ASN yang bersangkutan.
●Melanggar ketentuan disiplin serta kewajiban jam kerja.
●Mengganggu prinsip netralitas ASN.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Bupati menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk melakukan pendataan terhadap ASN yang merangkap jabatan, melakukan pembinaan dan penegasan, serta mengambil langkah kepegawaian yang sesuai aturan.
Selain itu, para Camat diminta berkoordinasi dengan Lurah dan Kepala Desa untuk mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh anggota BPD di wilayahnya. Sementara itu, BKPSDM Kabupaten Tanah Laut ditugaskan untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan. (ben)
