PELAIHARI NEWS – Pelarian SK, seorang lansia berusia 78 tahun asal Kabupaten Tanah Laut, akhirnya kandas di tangan pihak kepolisian. Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang telah berlangsung sejak tahun 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Tuhuteru, dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Wicaksana Leghawa Mapolres Tanah Laut pada Kamis (21/5/2026), mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diamankan petugas di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Selasa (12/5/2026).
”Dari keterangan tersangka, ia mengaku melakukan tindak pidana persetubuhan ini secara berulang kali sejak bulan Juni 2025 terhadap korban,” ujar AKP Cahya Tuhuteru kepada awak media.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus memilukan ini baru terungkap setelah korban mengalami gangguan kesehatan serius. Pihak keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis. Bak disambar petir, hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar delapan bulan.
Korban yang statusnya masih berusia anak-anak disebut belum sepenuhnya memahami kondisi fisik yang tengah dialaminya. Sehari-hari, korban tetap menjalani aktivitas seperti biasa, sehingga pihak keluarga sama sekali tidak menaruh kecurigaan terhadap perubahan bentuk fisik korban. Temuan medis tersebut akhirnya menjadi pintu masuk bagi keluarga untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Motif Pelaku dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil interogasi pihak penyidik, tersangka SK mengakui seluruh perbuatan bejatnya tersebut.
”Untuk motif sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan itu karena dorongan hasrat pribadi. Ia juga mengakui sempat memberikan sejumlah uang kepada korban serta meminta agar perbuatan tersebut tidak disampaikan kepada siapa pun,” tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatan tidak terpujinya, lansia ini kini harus menghadapi proses hukum di masa senjanya. Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Imbauan Kapolres Tanah Laut
Di akhir konferensi pers, Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, memberikan imbauan keras kepada masyarakat luas, khususnya para orang tua di wilayah hukum Kabupaten Tanah Laut.
Ia meminta agar para orang tua meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka, terutama bagi anak yang sudah memasuki usia akil balig. Hal ini penting dilakukan guna mencegah anak-anak menjadi korban kejahatan seksual oleh orang-orang di sekitarnya.
Catatan Redaksi: Demi melindungi masa depan, psikologis, dan privasi korban yang masih di bawah umur, kami dari media Pelaihari News berkomitmen untuk tidak memberikan informasi secara detail terkait identitas maupun keberadaan korban.
Semoga hal ini dapat dipahami oleh seluruh pembaca. Cukup kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk kita semua untuk tidak mengikuti apa yang sudah dilakukan pelaku. (Ben)
