PELAIHARI NEWS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting pada Senin (11/05/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Tala ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat aspek hukum pelayanan publik dan kesejahteraan pekerja di Bumi Tuntung Pandang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tala, Khairil Anwar, dengan didampingi para Wakil Ketua. Hadir mewakili pihak eksekutif, Wakil Bupati Tanah Laut, H. Muhammad Zazuli, bersama sejumlah kepala SKPD dan Camat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati HM Zazuli memaparkan dua Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Pencatatan Sipil, serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah.
Adminduk Gratis Bagi Masyarakat Miskin
HM Zazuli menjelaskan bahwa perubahan Perda Adminduk dilatarbelakangi oleh kondisi sosiologis di mana masyarakat miskin seringkali terkendala biaya saat harus mengurus dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.
“Kami mengintegrasikan layanan administrasi kependudukan dengan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Melalui kebijakan ini, biaya perkara berupa PNBP dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah,” ujar Wabup Zazuli.
Selain mempermudah warga miskin, Raperda ini juga mengatur standarisasi pelayanan online yang terintegrasi (Pasal 80A & 80B) serta aturan mengenai pembatalan pindah penduduk ke luar daerah. Tujuannya adalah menciptakan pelayanan yang lebih cepat, inklusif, dan berkepastian hukum.
Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Terkait Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Daerah, Pemkab Tala ingin memastikan warga lokal tidak hanya menjadi penonton di tengah menjamurnya perusahaan pertambangan dan perkebunan di daerahnya.
“Kondisi saat ini menunjukkan tenaga kerja lokal masih menghadapi persaingan ketat dari luar daerah. Banyak perusahaan besar masih menyerap tenaga kerja dari luar, yang berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial,” lanjutnya.
Raperda ini nantinya akan mengatur mekanisme perencanaan ketenagakerjaan, bursa kerja, hingga pelatihan keterampilan untuk meningkatkan daya saing pekerja lokal. Zazuli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan yang adil dan berkelanjutan agar tenaga kerja daerah dapat terserap optimal di sektor formal.
Harapan bagi Masyarakat
Menutup penjelasannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan atas terselenggaranya paripurna ini. Ia berharap kedua Raperda tersebut dapat dibahas secara mendalam dan segera disahkan.
“Kami berharap keduanya dapat dibahas secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tanah Laut demi terwujudnya daerah yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Setelah penyampaian ini, agenda akan dilanjutkan dengan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Tanah Laut pada rapat paripurna berikutnya. (Ben)
