PELAIHARI NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut. Tersangka, berinisial AA, ditangkap pada 17 Juli 2025 sekira pukul 14.42 WITA.
•Kronologi Penangkapan
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Rombongan 17, Desa Sumber Makmur. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh personel Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut yang melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
•Barang Bukti
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 8 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 4,87 gram dan berat bersih 3,27 gram.
“Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan, melalui siaran persnya, Sabtu (9/7/25).
Ia menambahkan, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Tanah Laut dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
