PELAIHARI NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) melaksanakan kegiatan Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Selasa (16/1/24) di Aula Kejari Tala.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut No PRINT-01/0.3.18/ Eku.2/01/2024 tanggal 09 Januari 2024 untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan Keadilan Restorative telah melaksanakan proses perdamaian dalam perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) dengan tersangka Muhammad Fazzeriannor Baser bin Basrani, yang Perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.
“Tersangka Muhammad Fazzeriannor telah melakukan tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas diatur pada Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, Subsidair Pasal 310 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan,” terang Kajari Tala, Teguh Imanto melalui Kasi Intelijen, Radtyo Wisnu Adji.
Menurutnya dengan dilaksanakannya kegiatan permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice oleh Kejari Tala sebagai salah satu langkah untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat dengan mengedepankan keadilan yang tidak hanya untuk tersangka, korban dan keluarganya tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga kehadiran Kejari Tala dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh kalangan masyarakat di Kabupaten Tanah Laut. (*)
