PELAIHARI NEWS– Aksi merusak ekosistem perairan kembali digagalkan jajaran Sat Polairud Polres Tanah Laut. Minggu (10/8/2025) dini hari, tim patroli bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga soal adanya penangkapan ikan menggunakan alat setrum di Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati.
Operasi yang digelar sekitar pukul 01.00 WITA itu membuahkan hasil. Petugas mendapati dua pria tengah memanfaatkan peralatan setrum untuk mencari ikan. Keduanya diketahui berinisial AH (39) dan MA (44), sama-sama bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Desa Pandahan.
Barang bukti yang diamankan:
11 buah accu merk FB
1 buah accu merk GS
4 buah inverter
8 stik bambu dengan ujung serok ikan
Kasat Polairud Polres Tala, Iptu Alamsyah Sugiarto, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyitaan peralatan setrum untuk dimusnahkan.
“Pelaku kami lakukan pembinaan hasil koordinasi dengan Kepala Desa Pandahan, dan mereka membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Alat setrum akan dimusnahkan agar menjadi efek jera bagi pelaku lain,” tegasnya.
Tak hanya itu, tujuh unit accu dikembalikan ke desa atas permintaan perangkat desa setempat.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang masih menggunakan alat tangkap setrum untuk menyerahkannya secara sukarela ke pihak desa atau Sat Polairud.
