PELAIHARI NEWS – Jajaran Polsek Jorong yang diback-up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Salon Armega, Desa Jorong. Seorang pria berinisial AR (39) diringkus petugas kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.
Kapolsek Jorong, AKP Rahmad Ramadhani, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, pada Sabtu (04/04/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian ini menimpa korban bernama Muhtar alias Armega (42), pemilik Salon Armega yang berlokasi di Jl. A. Yani RT 012, Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Kejadian bermula pada Jumat (03/04/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, korban baru saja selesai mandi dan mendapati sepeda motor Yamaha N-MAX miliknya yang diparkir di teras depan salon telah raib.
”Setelah mengecek ke dalam salon, korban juga mendapati dua unit handphone dan kunci cadangan sepeda motor yang sebelumnya diletakkan di atas lemari sudah hilang,” ujar AKP Rahmad Ramadhani.
Korban sempat meminta bantuan saksi di sekitar lokasi sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jorong. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp22.000.000.
Penangkapan dan Barang Bukti
Mendapat laporan tersebut, unit reserse bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Tala, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Banjarmasin.
Dalam interogasi singkat, tersangka Ian yang berprofesi sebagai nelayan ini mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kunci motor yang ia ambil dari dalam salon.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 Unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX warna hitam dengan velg emas (Nopol DA 6731 LCJ).
- 1 Buah Handphone Vivo Y19S Pro warna ungu aurora.
- 1 Buah Handphone OPPO RENO 6.
Proses Hukum
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Jorong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian,” tegas AKP Rahmad Ramadhani.
