PELAIHARI, pelaiharinews.com- Majelis Hakim yang dipimpin Hakim, Jamser Simanjuntak membacakan vonis HA terdakwa korupsi dana desa Damit Hulu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut (Tala) pada sidang lanjutan, Rabu (8/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin secara virtual.
Mantan Kepala Desa Damit Hulu tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 4 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp.200.000.000 subsidair sebulan kurungan serta terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.872.982.444,62-.
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar primer Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Kasi Intelijen Kejari Tala, Saefullahnur melalui siaran pers tertulisnya, Jumat (10/3/23).
Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, lanjut Saefullahnur, pihak penasehat hukum terdakwa tidak langsung menerima.
“Penasehat hukum mengambil sikap pikir-pikir dulu,” tutupnya
Diketahui, terdakwa yang mengelola Dana Desa tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan desa yang dikelolanya tahun 2019 sehingga menimbulkan kerugian Negara ratusan juta rupiah. (Red)
Foto : ist