Keterangan Terdakwa Korupsi PT ADS Penuh Kejanggalan, Banyak Tidak Sesuai BAP

PELAIHARI NEWS – Sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS), M Reza Arpiansyah, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/9/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap terdakwa.

Sejak awal, majelis hakim menilai Reza tidak serius dalam mengelola keuangan perusahaan. Ketua majelis Cahyono Reza Adrianto SH bersama dua hakim anggota, Feby Desry SH dan Salma Safitri SH, berkali-kali mencecar Reza terkait aliran dana perusahaan yang dinilai janggal.

Salah satunya ketika terdakwa dengan mudah mengaku pernah memberikan cek Rp50 juta kepada seorang calo bernama Rabiah untuk urusan perizinan. Tidak hanya itu, ketika hakim mencoba menggali keterlibatan sejumlah nama lain yang menarik uang perusahaan, Reza pun berdalih tidak mengenalnya. Jawaban yang berubah-ubah membuat suasana sidang memanas.

“Anda punya hak ingkar jadi boleh saja berbohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tahu Anda bisa berbohong, tapi ceritakan saja,” ucap hakim Salma dengan nada meninggi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengungkap berbagai transaksi mencurigakan. Misalnya pembelian dua bidang tanah senilai Rp350 juta, namun penjual hanya menerima Rp220 juta. Ada pula pembelian tanah di Kecamatan Batumandi dengan harga yang dicatat Rp1,8 miliar, padahal nilainya hanya sekitar Rp300 juta. Fakta ini pernah disampaikan langsung oleh Bupati Balangan Abdul Hadi saat menjadi saksi.

Banyaknya jawaban terdakwa yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) membuat JPU beberapa kali harus membuka kembali dokumen tersebut.

Sidang akhirnya ditutup dengan penundaan. Majelis hakim menjadwalkan agenda selanjutnya pada Kamis (11/9/2025) untuk pembacaan tuntutan.

Reza sendiri didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal senilai Rp20 miliar dari APBD Kabupaten Balangan tahun 2022–2023. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.

Tinggalkan Balasan

Kembali ke Atas