PELAIHARI NEWS– Aksi pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Pelaihari. Dua orang pria berinisial H dan MY tak berkutik saat diringkus petugas keamanan (Security) setelah kedapatan memanen sawit secara ilegal di lahan milik PTPN IV Regional 5 Kebun Pelaihari.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 17.28 WITA. Kedua pelaku beraksi di area Kebun Plasma Afdeling II Blok 258, Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wisnu Wardhani, mengonfirmasi bahwa para pelaku masuk ke area perkebunan dan langsung memanen buah sawit tanpa izin.
”Pelaku mengambil buah kelapa sawit dengan cara memanen langsung di lokasi. Hasil curian tersebut kemudian dimuat ke dalam sebuah mobil dump truck berwarna kuning,” ujar Iptu Benny.
Penangkapan dan Barang Bukti
Beruntung, aksi tersebut berhasil terendus oleh pihak keamanan internal perusahaan. Saat hendak membawa keluar hasil curian dari lokasi kebun, kendaraan pelaku langsung dihadang dan diamankan oleh Security PTPN IV yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelaihari.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
●1 unit Mobil Dump Truck warna kuning
●1 buah besi dodos yang digunakan pelaku untuk memanen sawit.
●Buah kelapa sawit dengan berat total mencapai 1,6 ton lebih.
Kerugian dan Ancaman Hukum
Akibat perbuatan kedua pelaku, pihak PTPN IV Regional 5 ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.892.400 (Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pelaihari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, H dan MY dijerat dengan pasal terkait Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat 1 KUHP Sub Pasal 486 KUHP.
