Gambar : Ilustrasi AI
PELAIHARI NEWS– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta puluhan paket sabu siap edar dalam operasi yang berlangsung pada awal April 2026 ini.
Penangkapan Pertama di Desa Tabanio
Operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan pada Kamis (02/04/2026) sekitar pukul 21.15 WITA.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial RS. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu dengan berat bersih 1,34 gram serta 5 lembar plastik klip transparan.
Pengembangan Kasus: Pemasok Diciduk di Bajuin
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan interogasi mendalam terhadap RS. Hasilnya, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AN.
Hanya berselang beberapa jam, tepatnya pada Jumat (03/04/2026) pukul 01.50 WITA, tim Satresnarkoba bergerak ke Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin. Di sana, petugas berhasil meringkus AN dan menyita 2 paket sabu tambahan sebagai barang bukti.
Satu Pelaku Buron (DPO)
Berdasarkan keterangan AN, jaringan ini mengarah pada seorang bandar berinisial FS yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” tegas Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan.
Jeratan Hukum
Kedua pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polres Tanah Laut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas terkait peredaran narkoba.
Berdasarkan keterangan AN, jaringan ini mengarah pada seorang bandar berinisial FS yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” tegas Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan.
Jeratan Hukum
Kedua pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polres Tanah Laut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas terkait peredaran narkoba.
