PELAIHARI NEWS – Aksi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bati-Bati berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut. Dua pria berinisial S (35) dan B (28) diringkus dalam operasi Senin (29/9/2025) malam.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap S di Desa Pandahan sekitar pukul 18.32 Wita. Dari tangan pria ini, polisi menemukan 3 paket sabu seberat bersih 3,73 gram.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut dijual kepada B, warga Desa Liang Anggang. Tak menunggu lama, petugas langsung bergerak dan menggerebek rumah B.
Benar saja, di lokasi ditemukan 9 paket sabu dengan berat bersih 1,45 gram. Lebih mencengangkan, saat digerebek B sedang asyik meracik paketan kecil sabu siap edar.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy melalui Kasat Resnarkoba Polres Tala, AKP Ferry Kurniawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan para pelaku.
“Polres Tanah Laut berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tala. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.