PELAIHARI NEWS – Upaya penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Takisung, Polres Tanah Laut, berhasil mengamankan sebuah mobil pengangkut BBM ilegal jenis solar pada Rabu malam (8/10) sekitar pukul 20.00 WITA.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan sebuah mobil station wagon warna hitam merek Toyota, yang melintas dari arah Desa Tabanio menuju Desa Takisung.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dengan melakukan patroli sistem hunting di sepanjang Jalan Raya Takisung. Hasilnya, kendaraan yang dilaporkan berhasil ditemukan di kawasan RT 11, Kecamatan Takisung.
“Saat kami hentikan dan lakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 336 liter solar ilegal dalam 12 jirigen berukuran 30 liter,” ungkap Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru.
BBM yang dibawa diduga kuat merupakan hasil penyelewengan dari distribusi BBM subsidi. Petugas pun langsung mengamankan sopir beserta kendaraan ke Mapolsek Takisung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Tanah Laut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi atas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
“Penindakan terhadap praktik ilegal seperti ini menjadi komitmen kami demi menjaga agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” tegas AKP Cahya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil station Toyota dan solar ilegal kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Berita tayang di pelaiharinews.com