PELAIHARI NEWS— Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pelaihari bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial IF, pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang sempat buron. Pelaku yang merupakan perantau asal Jawa Tengah ini diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Kota Banjarbaru, Selasa (29/9/2026) malam.
Kapolsek Pelaihari, Ipda Karia Jaya, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap berkat kerja sama sinergis antara Unit Reskrim Polsek Pelaihari dan Tim Resmob Polres Tanah Laut (Tala).
”Pelaku berinisial IF berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di Banjarbaru pada Selasa malam berkat kesigapan personel di lapangan yang dibantu Resmob Polres Tala,” ujar Ipda Karia Jaya.
Peristiwa penganiayaan berdarah ini terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 08.00 Wita di area parkiran Pasar Bajuin Plaza, Jalan Kemakmuran, Kelurahan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Insiden bermula ketika korban mendapatkan informasi bahwa pelaku yang baru pertama kali ikut berdagang di Pasar Bajuin Plaza tidak mau mematuhi aturan pasar yang berlaku. Korban kemudian mencoba mendatangi dan memberitahu aturan tersebut kepada pelaku dengan baik-baik.
Namun, alih-alih mengindahkan, pelaku justru merasa tersinggung karena merasa diurusi. Cekcok mulut pun tak terhindarkan hingga berujung pada ancaman.
Emosi sesaat membuat pelaku nekat mendatangi mobil miliknya dan mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit. Pelaku langsung menyerang korban dari arah depan.
Korban sempat mencoba menangkis dengan tangan, namun sabetan celurit tersebut mengenai jari telunjuk tangan kanan korban.
Pelaku kembali menyerang dan mengenai lutut sebelah kiri korban hingga terjatuh, serta menyebabkan luka memar dan lecet di bagian siku sebelah kiri. Beruntung, aksi brutal tersebut berhasil dilerai oleh warga dan pedagang sekitar. Melihat massa berdatangan, pelaku langsung kabur menggunakan satu unit mobil.
Warga bersama korban kemudian mengamankan barang bukti celurit yang tertinggal di lokasi kejadian sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pelaihari.
Dari tangan pelaku dan tempat kejadian perkara (TKP), petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit lengkap dengan kumpang kulit berwarna cokelat.
1 (satu) lembar baju kaos oblong warna biru milik korban.
1 (satu) lembar celana pendek kain warna cokelat milik korban.
”Saat ini pelaku IF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pelaihari guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Ipda Karia Jaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (Ben)
