PELAIHARI NEWS— Menanggapi sejumlah pemberitaan di media siber terkait tata kelola distribusi solar bersubsidi bagi nelayan di wilayah Kuala Tambangan dan Desa Tanjung Dewa, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut (Tala), M. Kusri, menyampaikan klarifikasi resmi. Langkah ini diambil demi menjaga keberimbangan informasi yang utuh, akurat, dan objektif di tengah masyarakat.
Menurut M. Kusri, pihaknya juga telah mengirimkan hak jawab secara resmi kepada media-media yang sebelumnya telah memberitakan persoalan tersebut. Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa terdapat satu media yang belum dapat dihubungi karena tidak ada nomor kontak yang dapat diakses.
Dalam keterangannya lebih lanjut, M. Kusri memaparkan sejumlah poin penting terkait tata kelola dan penyaluran BBM bersubsidi:
1. Realisasi Tambahan Kuota Hasil Perjuangan Resmi Sejak Juni 2026
M. Kusri meluruskan opini keliru yang menyebutkan bahwa penambahan kuota solar bersubsidi pada September 2026 terjadi akibat desakan pemberitaan media.
Faktanya, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Surat Bupati Nomor 500.5.2/1/DKPP/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026 telah resmi mengajukan Permohonan Evaluasi dan Peningkatan Kuota dari 451.970 liter menjadi 481.970 liter per bulan (bertambah 30.000 liter atau 30 KL/bulan) kepada BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Selatan.
Adapun rincian alokasi penambahan tersebut meliputi:
●Desa Batakan (Kec. Panyipatan): Tambah 8.000 liter (8 KL).
●Desa Tanjung Dewa (Kec. Panyipatan): Tambah 6.000 liter (6 KL).
●Desa Takisung (Kec. Takisung): Tambah 4.000 liter (4 KL).
●Desa Sungai Rasau (Kec. Bumi Makmur): Tambah 4.000 liter (4 KL).
●Desa Bawah Layung (Kec. Kurau): Tambah 4.000 liter (4 KL).
●Desa Muara Asam-Asam (Kec. Jorong): Tambah 2.000 liter (2 KL).
●Desa Swarangan (Kec. Jorong): Tambah 2.000 liter (2 KL).
Setelah koordinasi intensif dengan PT Pertamina Patra Niaga, tambahan alokasi ini resmi disalurkan mulai September 2026 secara bertahap dan prosedural.
2. Titik Salur Nelayan Tanjung Dewa Sesuai Ketentuan
Berdasarkan data manifes resmi dan data XStar BPH Migas, M. Kusri menegaskan bahwa titik penyaluran bagi nelayan Desa Tanjung Dewa adalah SPBU 6470807 Sarang Halang, bukan di SPBN Kuala Tambangan 687080003. Penambahan kuota nelayan Tanjung Dewa dari 10 KL menjadi 16 KL hasil koordinasi dengan Pertamina tetap diarahkan ke SPBU Sarang Halang.
3. Pengalihan Pelayanan Demi Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibmas)
Kebijakan DKPP mengalihkan penyerapan kuota nelayan ke 3 SPBU Reguler dan 1 SPBN alternatif merupakan langkah darurat kedinasan yang sah dalam pelayanan publik serta mitigasi risiko keamanan.
Langkah transisi ini merespons mosi tidak percaya tertulis dari 161 nelayan Desa Kuala Tambangan di atas meterai akibat ketidaksesuaian volume pelayanan sebelumnya. Kebijakan ini juga telah disepakati secara resmi melalui Poin 7 Berita Acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Tanah Laut tanggal 27 Juli 2026 yang dihadiri unsur Komisi II DPRD, PT Pertamina Patra Niaga, Kapolres Tala, Kejari Tala, dan DKPP.
4. Penerbitan Rekomendasi Berbasis Digital yang Transparan dan Cepat
Menjawab tuduhan birokrasi lambat, M. Kusri menegaskan bahwa proses penerbitan rekomendasi di DKPP saat ini telah bertransformasi penuh menggunakan sistem digital terintegrasi. Mekanisme dimulai dari verifikasi data nelayan/kapal via aplikasi XStar BPH Migas hingga terbit barcode resmi. Proses dilanjutkan melalui aplikasi daerah XStar Tanah Laut untuk penandatanganan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) guna mempercepat layanan dan menjamin akuntabilitas tanpa intervensi manual.
5. Kebijakan Distribusi Berbasis Manifes Wilayah
M. Kusri juga menegaskan bahwa penetapan alokasi kuota melekat pada basis data kebutuhan riil nelayan di wilayah operasional setempat, sehingga tidak dapat dialihkan lintas wilayah secara sepihak oleh pihak pengelola di lapangan tanpa koordinasi dan aturan yang sah.
