PELAIHARI NEWS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (12/03/2026).
Dua regulasi penting yang disahkan tersebut adalah:
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Dorong Kualitas Pelayanan Publik
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Tanah Laut, H. M. Zazuli, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran legislatif. Menurutnya, pengesahan perubahan Perda Pajak dan Retribusi merupakan momentum krusial bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Zazuli menekankan bahwa setiap rupiah yang dikelola dari sektor pajak akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan.
”Keputusan perubahan ini merupakan momentum untuk kita tingkatkan pengelolaan pajak dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan di RSUD H. Boedjasin,” tegas Zazuli dalam sambutannya.
Rencana Perluasan Objek Retribusi
Selain fokus pada layanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut juga tengah menyiapkan langkah strategis jangka menengah. Zazuli membeberkan rencana untuk melakukan perubahan lebih lanjut terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 di masa mendatang.
Langkah ini bertujuan untuk:
- Penambahan objek retribusi daerah: Mencari sumber pendapatan baru yang potensial.
- Peningkatan PAD: Memperkuat kemandirian fiskal daerah.
- Kesejahteraan Masyarakat: Memastikan hasil retribusi dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan program kesejahteraan.
”Perluasan objek retribusi ini penting untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah, yang pada akhirnya akan dikembalikan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Laut,” tambahnya.
Rapat Paripurna ditutup dengan harapan agar kerja sama antara eksekutif dan legislatif terus berjalan harmonis demi pembangunan Tanah Laut yang lebih baik. (Ben)
