PELAIHARI NEWS – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut secara resmi membuka Sosialisasi Pencairan Bantuan Hibah Daerah Tahun Anggaran 2026 yang digelar oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut, Ismail Fahmi, yang mewakili Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto, di Gedung Sarantang Saruntung, Rabu (4/2/2026).
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Sekda Ismail Fahmi, disampaikan bahwa organisasi keagamaan dan kemasyarakatan memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembangunan. Perannya tidak hanya terbatas pada bidang keagamaan dan sosial, tetapi juga dalam menjaga harmoni, memperkuat persatuan, serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di Kabupaten Tanah Laut.
Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 79 Tahun 2023 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pengurus organisasi keagamaan dan kemasyarakatan terkait mekanisme pencairan, penggunaan dana hibah, pertanggungjawaban, serta pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Laut menyalurkan bantuan hibah daerah kepada 146 organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dengan total nilai mencapai Rp9.273.500.000. Adapun rincian penerima hibah meliputi 28 masjid, 32 langgar atau musholla, 13 yayasan, 4 gereja, serta 69 organisasi kemasyarakatan lainnya.
Sekda Ismail Fahmi menegaskan bahwa bantuan hibah tersebut bukan sekadar bantuan finansial, melainkan amanah yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Dana hibah diharapkan dapat digunakan sesuai proposal dan peruntukan yang telah disepakati serta memberikan manfaat nyata bagi umat dan masyarakat.
Lebih lanjut, ia meminta kepada jajaran Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Laut dan perangkat daerah terkait untuk terus melakukan pendampingan, pembinaan, serta pengawasan agar penyaluran dan penggunaan bantuan hibah daerah berjalan tepat sasaran dan sesuai regulasi yang berlaku.
