PELAIHARI NEWS– Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari berhasil mengamankan seseorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian material proyek.
Pelaku diamankan pada Jumat (14/11/2025) di sebuah bengkel di Desa Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang, tanpa adanya perlawanan.
Di waktu dan lokasi yang sama, polisi juga turut mengamankan pelaku pencurian ditempat yang berbeda, berinisial A.
Peristiwa pencurian yang dilakukan E tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di area proyek pembangunan kantor yang berada di Jalan A. Yani, Desa Ambungan, RT 5 RW 1, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Aksi pelaku terbongkar ketika seorang karyawan proyek yang hendak ke kamar mandi pada dini hari melihat seorang laki-laki memakai jaket merah dan celana panjang hitam tengah mencoba mengambil sebuah mesin bor di atas tumpukan semen proyek. Saat ditanya, terduga pelaku tidak menjawab dan langsung melarikan diri. Saksi sempat mengejar namun kehilangan jejak. Ketika kembali ke lokasi, saksi menemukan sepeda motor yang diduga milik pelaku tertinggal di area proyek.
Keesokan paginya, saksi melakukan pengecekan dan mendapati sejumlah material hilang, di antaranya 20 batang besi cor lantai, 50 batang besi tulangan, serta 1 buah gunting besi. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp7.000.000. Atas kejadian tersebut, pihak proyek melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pelaihari.
Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wardhany, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku.
“Ada dua orang yang diamankan. Pelaku berinisial E saat ini ditahan di Polsek Pelaihari, sementara pelaku berinisial A kami serahkan ke Polres karena ada laporan polisi lain yang menjeratnya,” ujar Kapolsek.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Ben)
